Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berpakaian rapi dengan ketentuan kaki baju di masukkan ke dalam celana (laki-laki) dan rok (Perempuan)
- Saat upacara wajib memakai topi baik laki-laki maupun perempuan
- Senin – Selasa : Baju warna putih dilengkapi dengan lambang OSIS lambang Lokasi dan tanda tingkatan kelas, celana/rok warna biru tua, dasi panjang dan memakai rompi warna biru (Bagi muslim putri memakai jilbab polos langsung warna putih).
- Rabu – Kamis : Baju batik, celana/rok warna biru tua (Bagi muslim putri memakai jilbab polos langsung warna biru)
- Jum’at – Sabtu : Seragam Pramuka (Bagi muslim putri memakai jilbab polos langsung warna coklat)
- Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat jam pelajaran olahraga berlangsung (Bagi muslim putri memakai jilbab polos langsung warna merah)
- Ikat pinggang warna hitam.
- Kaos kaki warna putih dan sepatu hitam dan kaos kaki hitam untuk Pramuka.
- Peserta didik memakai kaos kaki setinggi betis, baik Laki-laki maupun Perempuan.
- Tali sepatu hanya dibolehkan memakai warna hitam atau putih, baik perempuan maupun laki-laki.
- Rok panjang bagi perempuan sebatas mata kaki dan celana panjang bagi laki-laki.
- Peserta didik Non Muslim : Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan hari tersebut di atas dan Memakai baju lengan pendek serta memakai rok panjang (perempuan) dan celana panjang panjang (laki-laki)
B. RAMBUT, KUKU, TATTO DAN MAKE UP
1. Umum : Peserta didik tidak diperkenankan :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertatto
- Peserta didik tidak di perkenankan mengaktifkan Handphone (HP) selama proses pembelajaran berlangsung
2. Peserta didik Laki-laki
- Tidak berambut panjang, Ukuran rambut normal 3 : 2 : 1 ( 3 cm didepan, 2 cm di tengah dan1 cm disamping dan dibelakang).
- Rambut disisir rapi dan tidak ada jambul
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Peserta didik Perempuan
- Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
- Tidak memakai assesoris apapun kecuali anting dan arloji
- Tidak memakai perhiasan emas kecuali anting.
C. KEHADIRAN
- Peserta didik wajib hadir disekolah sebelum apel pagi dimulai, khusus bagi peserta didik yang bertugas membersihkan kelas harus hadir 15 menit sebelum apel pagi dimulai.
- Apel pagi di mulai pukul 07.00 Wita dan pintu pagar ditutup.
- Peserta didik yang terlambat tidak diperkenankan ikut apel pagi dan mengambil barisan didepan pintu pagar bagian selatan dan masuk sekolah setelah kegiatan apel pagi selesai dan mengisi daftar hadir terlambat kemudian masuk belajar.
- Peserta didik yang terlambat 07.30 Wita (jam pertama dimulai) dan seterusnya, wajib mengisi daftar hadir terlambat
- Peserta didik yang berhalangan hadir di sekolah wajib memberikan penyampaian (Tulis/Lisan) dari orang tua / wali kepada pihak sekolah
- Peserta didik yang berhalangan karena sakit harus disertai dengan penyampaian langsung/tertulis dari orang tua dan apabila lebih dari 1 hari harus disertai dengan keterangan Medis/Dokter.
D. PELANGGARAN DAN SANKSI
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tata Krama
dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan/pembinaan
- Penyampaian orang tua
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikembalikan ke orang tua/ dikeluarkan dari sekolah
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANKSI
|
KET.
|
1.
|
Tidak hadir tanpa pemberitahuan dari orang tua/wali
|
a. 1-2 hari teguran dan pembinaan
b. 3 hari atau lebih, penyampaian/pemanggilan orang tua/wali
| |
2.
|
Izin keluar pada saat pembelajaran berlangsung dan tidak kembali lagi untuk belajar (Membolos)
|
Teguran dan pemanggilan orang tua/wali
| |
3.
|
Mengotori, mencoret dan atau merusak fasilitas kelas
|
Teguran dan pembinaan
(Memperbaiki/Mengganti)
| |
4.
|
Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas
|
Teguran dan pembinaan
| |
5.
|
Peserta didik diluar kelas pada saat prosespembelajaran sedang berlangsung tanpa Izin Keluar Kelas (IKK)
|
Teguran dan pembinaan
| |
6.
|
Peserta didik diluar sekolah pada saat proses pembelajaran sedang berlangsung tanpa disertai dengan Izin Keluar Sekolah (IKS)
|
Teguran dan pemanggilan orang tua/wali
| |
7.
|
Peserta didik tidak hadir ke sekolah dengan membuat surat keterangan palsu
|
Teguran dan pemanggilan orang tua/wali
| |
8.
|
Tidak membawa buku mata pelajaran pada jam pembelajaran tertentu
|
Teguran dan pembinaan
(belajar di Pustaka)
| |
9.
|
Makan-minum dikelas pada saat proses pembelajaran sedang berlangsung atau pada saat istirahat.
|
Teguran dan pembinaan
| |
10.
|
Tidak membawa perlengkapan dan melaksanakan sholat dhuhur bagi siswa muslim
|
Teguran dan pembinaan (melaksanakan Shalat Dhuhur di sekolah)
| |
11
|
Tidak memakai atribut sekolah (lambang OSIS dan lambang Lokasi)
|
Teguran dan pembinaan (Membeli di Kantin Kejujuran)
| |
12
|
Seragam sekolah :
a. Memakai Ikat pinggang di pinggul dan tidak berwarna hitam
b. Sepatu tidak berwarna hitam
c. Kaos kaki tidak berwarna putih pada hari senin s/d kamis dan sabtu
d. Kaos kaki tidak berwarna hitam pada hari Jum’at (Pramuka)
e. Pakaian seragam dicoret-coret
f. Memakai tali sepatu selain warna putih dan hitam
g. Tidak memakai topi pada saat upacara
h. Pakaian tidak sesuai dengan pasangannya
i. Tidak memakai dasi yang sesuai dengan ketentuan sekolah
j. Memakai jilbab diluar ketentuan sekolah (Warna dan Model)
|
Teguran, Pembinaan dan Pemanggilan orang tua
| |
13.
|
Memakai assesoris lainnya :
a. Topi yang bukan topi sekolah
b. Memakai kalung, gelang dan anting- anting (peserta didik laki-laki)
c. Memakai perhiasan yang berlebihan seperti kalung dan gelang dari emas (Peserta didik perempuan)
d. Memakai jaket dan sejenisnya dalam lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas
e. Make up yang mencolok, seperti lipstick, bulu mata palsu, wig dan sejenisnya
|
Teguran dan Pembinaan
| |
14.
|
Membawa alat musik/ alat olah raga tanpa izin dari guru mata pelajaran atau membawa barang yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran
|
Teguran dan Pembinaan
| |
15.
|
Membawa, menyimpan atau mempergunakan:
a. Rokok
b. Minuman Keras
c. Obat-obat terlarang
d. Senjata api, senjata tajam (badik, parang, tombak, panah dan sejenisnya)
e. Buku bacaan/disc pornografi dan sejenisnya
|
Teguran, Pemanggilan Orang Tua/Wali (Barang Bukti Disita Oleh Pihak Sekolah) dan skorsing
| |
16.
|
Model rambut, kuku dan tatto:
a. Potongan rambut bukan pola 3,2,1 (laki-laki)
b. Rambut dukucir (jambul) atau dicat pirang
c. Kuku panjang dan dicat
d. Anggota badan ditatto
|
Teguran, Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua/Wali
| |
17.
|
a. Berjudi dalam lingkungan sekolah
b. Bermain kartu dan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan mata pelajaran
|
Pemanggilan orang tua/wali dan skorsing (Barang Bukti Disita Oleh Pihak Sekolah)
| |
18
|
a. Merusak/ menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan, atau teman
b. Mengambil/mencuri barang milik sekolah, guru, karyawan, atau teman
|
Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua / wali (Mengganti barang yang rusak/ dihilangkan) Mengembalikan barang yang di ambil/dicuri
| |
19.
|
Membuat keributan/kegaduhan di dalam kelas saat PBM berlangsung
|
Teguran dan Pembinaan
| |
20
|
Berkelahi dengan teman baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
|
Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua / wali
| |
21
|
Memukul peserta didik tertentu dengan rombongan
|
Pemanggilan orang tua/wali dan skorsing
| |
22
|
Pelanggaran/pelecehan terhadap Kepala Sekolah, Guru, Karyawan baik disertai ancaman atau tanpa ancaman
|
Pemanggilan orang tua/wali dan skorsing
| |
23
|
Pelanggaran/pelecehan terhadap
Kepala Sekolah, Guru, Karyawan
yang disertai pemukulan
|
Di kembalikan ke orang tua
| |
24
|
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing dan menghina sesama peserta didik atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
|
Teguran, Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua/Wali
| |
25
|
Mengkriminalkan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan
|
Di kembalikan ke orang tua
| |
26
|
Berpacaran dalam lingkungan sekolah :
a. Bergandengan tangan
b. Berpelukan
c. Berciuman
|
Teguran, Pembinaan dan Pemanggilan Orang Tua/Wali
| |
27
|
Membuang sampah bukan pada tempatnya
|
Teguran, dan pembinaan
| |
28
|
Masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan
Lompat pagar
|
Teguran, dan pembinaan
| |
29
|
Saat pulang melewati pintu utara
|
Teguran, dan pembinaan
| |
30
|
Meminta atau mengambil sesuatu dari teman di sertai intimidasi, kekerasan atau memalak
|
Teguran, dan pembinaan dan pemanggilan orang tua
| |
31
|
Terbukti melakukan perbuatan asusila yang mencemarkan nama baik sekolah, melakukan seksual (dihamili, menghamili) atau terlibat dalam perkara tindak kriminalitas
|
Di kembalikan ke orang tua
|
Catatan :
- Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib ini maka sanksinya ditentukan oleh Rapat Dewan Guru.
- Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah ini mengikat peserta didik selama berada dalam lingkungan sekolah
- Tata Krama dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar